Jumat, 22 Oktober 2010

MEMPERSIAPKAN WILAYAH MADURA PASCA SURAMADU

 

 




Oleh : M. HAZIN MUKTI
          Staf Pengajar Fakultas Teknik – Universitas Madura
          Direktur IPPAD

          Mari kita lihat Pemikiran-pemikiran cemerlang tentang Jembatan Suramadu dengan Industialisasi Madura mulai dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, kita masih ingat Konsep B J Habibi tentang Industrialisasi Madura yang sangat didukung oleh Kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Madura ( Tokoh Madura ) sangat luarbiasa Publikasi dan Sosialisasinya inipun GAGAL TOTAL, kegagalan ini justru terletak pada analisa perencanaan yang dikarenakan input data tentang kondisi Madura tidak sesuai, sehingga Tokoh-tokoh Masyarakat  beserta Ulama yang berdomisili di Madura terpaksa mempertanyakan Kosep Industrialisasi tersebut bahkan menolak Konsep tersebut, penolakan teresebut sebenarnya bukan menolak Industrialisasi Madura melainkan Konsepnya (Perencanaannya) yang diprediksi sangat merugikan Masyarakat Madura.
Kegagalan itu mulai di sadari oleh Pemerintah Pusat indikasi ini bisa kita lihat pada saat Kelompok CIDES ( dengan Fasilitator Adi Sasono dan Didik J Rahbini beserta Timnya ) untuk mencoba merevisi konsep dan memfasilitasi kembali tentang Konsep Industrialisasi Madura itu belum bisa memberikan jawaban yang dapat benar-benar mengangkat martabat Masyarakat Madura. Yang lebih menyakitkan lagi dampak kegagalan Konsep tersebut salah satu Perguruan Tinggi jadi korban, disini lagi-lagi Ulama beserta Tokoh masyarakat Madura bekerja keras untuk menyelamatkan Perguruan Tinggi tersebut bahkan yang akhirnya bisa menjadi Perguruan Tinggi Negri.
         
          Lain halnya dengan Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Timur  utuk memikirkan atau upaya mensejahterakan Masyarakat Madura melalului Kosep  GERBANG KERTA SUSILA walaupun sebenarnya Konsep ini tidak hanya untuk Masyarakat Madura melainkan sebagai Kawasan Penyanggah dalam rangka  perluasan Kawasan Industri namun diharapkan berdampak pada masyarakat Madura, inipun  Peemerinlah Propinsi Jawa Timur GAGAL mewujudkan untuk Wilayah Kab. Bangkalan. Salah satu factor kegagalan bukan pada tataran Konsep maupun Perencanaan melainkan dampak dari Kegagalan Konsep Industrialisasi Madura oleh Pemerintah Pusat. Sehingga untuk pengembangan Kawasan Wilayah Kab. Bangkalan bergeser ke Kabupaten Tuban.
          Masih berkaitan dengan SURAMADU Pemerintah Propinsi Jawa Timur Kosepnya masih untuk kepentingan Pemerintah Propinsi yaitu tidak jauh beda dasar pemikiran SURAMADU mengadopsi atau mempertahankan Konsep GEBANG KERTA SUSILA ini bisa dilihat dari WACANA SURAMADU seperti BOM (Badan Otoritas Madura)dan  BP3KS(BADAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN KHUSUS ) konsepnya masih Wilayah Ujung Jembatan Suramadu, mari kita lihat Poin demi poin dari Draf Konsep tersebut tidak satupun membahas Pengembangan Wilayah Madura melainkan Wilayah / Kawasan seputar Ujung Jembatan SURAMADU yaitu  ± 300 Ha ini artinya Kosep dasarnya tidak jauh beda dengan GERBANG KERTA SUSILA. Dengan dalih  didasarkan pada UU 32 / 2004 pasal 1.19  tentang Kawasan Khusus. Jadi Kosep ini sangat memprihatinkan mengingat dasar kajiannya  hanya satu ayat dalam pasal UU 32 / 2004 sedangakan UU dan Peraturan yang lain di abaikan, hanya untuk memaksakan Konsep. Kalau sudah dipatok / dipaksakan seperti ini sudah dapat dipastikan Tidak lagi berdasarkan aturan main Pada Proses Perencanaan yang telah diamanahkan dalam : 
1.   Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi.
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  
  1. Peraturan Pemerintah Nomor  72 Tahun 2005 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
  3. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1181/M.PPN/02/2006 dan 050/244/SJ, tanggal 14 Pebruari 2006 perihal Petunjuk Teknis  Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007.
  4. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor  8 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2006 -2008.

Kalau Dasar Pemikiran Perencanaan Pasca SURAMADU untuk Wilayah Madura akan berdampak sangat signifikan terhadap Masyarakat Madura seharusnyalash Konsep Perencanaannya tidak lagi Parsial melainkan Integral jadi harus disiapkan Betul Proses Perencanaan dari Tingkat Desa / Kelurahan dengan melibatkan Peran aktif Masyarakat ( Perencanaan Partisipatif ) sebenarnya Pemerintah Propinsi  Jawa Timur sudah memiliki Konsep Pemikiran dalam Mekanisme Perencanaan tersebut walaupun juga masih dalam Tataran Wacana tapi kalau dilihat sangat Berpihak Pada Masyarakat karena Konsep Mekanisme Perencanaan tersebut dituntut keterlibatan secara aktif masyarakat ( Partisipasi Masyarakat ) Konsep tersebut adalah        Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif (SMPP) “  yang digagas oleh BAPPEDA Provinsi Jawa Timur.
Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif (SMPP) sangat diperlukan untuk mempersiapkan Masyarakat Madura Pasca Pembangunan SURAMADU sehingga di Timgkat Desa / Kelurahan dapat :
a.    Mempertajam sistem perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan sebagai bentuk penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan nasional.
b.   Mengoptimalkan kualitas perencanaan dan pengelolaan pembangunan Desa/Kelurahan secara partisipatif dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RPJM Desa/Kelurahan), Rencana Kerja Pemerintah Desa/Kelurahan (RKP Desa/Kelurahan), Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan daerah kabupaten-kota.
Sehinga dapat di dorong :
a.    Peningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pada semua tahapan kegiatan pembangunan, terutama pada proses perencanaan dan penganggaran.
b.   Pendayagunakan potensi sumber daya lokal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian.  
c.    Pemantapkan fungsi dan peranan lembaga masyarakat dalam memfasilitasi pemberdayaan dan pelaksanaan program pembangunan.
d.   Peningkatkan peran aparatur pemerintah sebagai fasilitator dan katalisator pembangunan.
e.    Pensinergian berbagai pemeran pembangunan (stakeholders) dalam pengelolaan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan tindak lanjut program.

Denagan catatan Proses tersebut tetap berpegang pada prinsip sbb :
          1.  Partisipatif, memeransertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik sebagai pengelola, pemanfaat, pengawas dan pelestari pembangunan.
          2.  Berbasis Kemampuan Lokal, mendayagunakan segenap potensi, modal sosial, kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki demi mewujudkan kesejahteraan, keswadayaan dan kemandirian.
          3.  Proses Pembelajaran, mendorong dan memberikan peluang terjadinya berbagi pengalaman untuk peningkatan kapasitas.
          4.  Akseptabel, pengelolaan kegiatan dilaksanakan berdasarkan konsensus antar pemeran pembangunan, sehingga memperoleh dukungan semua pihak.
          5.  Keterpaduan, program dikembangkan secara utuh dan menyeluruh serta dilaksanakan dengan mengoptimalkan kerjasama antara masyarakat, pemerintah dan pemeran pembangunan lainnya.
          6.  Keberpihakan, memprioritaskan kegiatan pembangunan pada pemberdayaan penduduk miskin, kelompok-kelompok marjinal,    berwawasan keadilan dan kesetaraan gender.
          7.  Keterbukaan, semua informasi dan kegiatan pembangunan dikelola secara terbuka oleh masyarakat sehingga kontrol masyarakat dapat terwujud demi mendorong partisipasi.
          8.  Akuntabel, pengelolaan program harus dapat dipertanggung jawabkan  secara moral, teknis, administratif dan publik.
          9.  Berkelanjutan, pengelolaan program mampu menumbuhkan peranserta masyarakat untuk memanfaatkan, memelihara, melestarikan dan mengembangkan program.

Kegiatan dalam Proses tersebut yg harus dilakukan meliputi :
1.   Pengkajian Potensi dan Masalah, yakni  aktifitas penggalian aspirasi secara partisipatif guna mengenali, menemukan dan merumuskan potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai titik tolak penentuan prioritas program.
 
2.   Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan difokuskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa/Kelurahan, APBDes  

3.   Penyelenggaraan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan dilaksanakan  pada level Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun kabupaten-kota. Adapun Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan terdiri dari:
                        a.    Musrenbang Desa/Kelurahan
                       b.    Musrenbang Kecamatan
                        c.    Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD)
                       d.    Musrenbang Kabupaten-Kota.
4.   Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pembangunan yang memberikan ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan RAPBD Kabupaten-Kota maupun penyusunan RAPBDes. 

5.   Pelaksanaan Program
Merupakan kegiatan merealisasikan rencana pembangunan baik yang didanai oleh swadaya murni masyarakat, Alokasi Dana Desa (ADD)  maupun dari sumber anggaran lainnya. Pelaksanaan pembangunan harus berbasis pada: (i) komitmen dan peningkatan kemampuan masyarakat serta pendayagunaan sumber-sumber lokal (community based development), (ii) peran serta kelembagaan lokal sesuai dengan fungsi, minat dan kepentingannya dalam program (community based organization), (iii) menempatkan pemerintah dan pemeran lain sebagai fasilitator dan katalisator (technical assistance) yang  mendukung, melengkapi, memperkuat, menunjang  dan memperlancar proses pelaksanaan program. 

6.   Pertanggungjawaban dan Tindak Lanjut Program
                        a.    Pertanggungjawaban merupakan kegiatan menyampaikan, menilai, membahas dan menetapkan pertanggungjawaban pengelola kegiatan pembangunan baik secara administratif maupun publik.
                       b.    Tindak Lanjut Program merupakan kegiatan-kegiatan lanjutan dari program yang telah selesai dilaksanakan berupa pemeliharaan,  pelestarian dan pengembangannya.   
                                     c.      Melalui kegiatan ini diperoleh gambaran pencapaian program dengan mendayagunakan sumberdaya secara efisien dan optimal, dengan mempertimbangkan faktor penghambat dan pendukung, serta permasalahan yang dihadapi. Disamping itu, melalui kegiatan ini dapat dirumuskan berbagai rekomendasi penyempurnaan serta  agenda kegiatan lanjutan demi mengoptimalkan pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan kegiatan secara lestari dan berkesinambungan.

7.   Pengendalian Program
a.    Kegiatan pengendalian program dilakukan pada seluruh aktifitas pengelolaan pembangunan, sejak pengkajian potensi dan masalah sampai dengan pertanggung jawaban dan tindak lanjut program.
b.   Pengendalian program dilakukan demi menjamin kesesuaian program yang dilakukan dengan yang direncanakan serta memberikan koreksi atas penyimpangan atau ketidakmampuan dalam pelaksanaan program.
c.    Pengendalian program pembangunan dilaksanakan melalui koordinasi kegiatan, pelaporan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta  bimbingan dan pembinaan.

8.   Dukungan Fasilitasi
a.    Merupakan kegiatan yang bersifat mendukung dan menunjang optimalisasi kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain pemerintah, dunia usaha, LSM dan Perguruan Tinggi maupun stakeholders lainnya.
b. Dukungan fasilitasi antara lain berbentuk pendampingan, konsultansi, manajemen dan teknologi, permodalan, pengembangan SDM, pengembangan infrastruktur, kemitraan dan lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat sasaran.

Mekanisme Model seperti ini harus segara dimulai dan harus menjadi Program Perioritas oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menyiapkan Masyarakat Wilayah Madura sehingga Masyarakat lebih siap menghadapi Perubahan Pasca Pembangunan SURAMADU.
BP3KS oke bisa terapkan mengingat untuk :
1.   Dalam rangka mengembalikan dana pinjaman pembangunan SURAMADU
2.   untuk mendorong pengembangan kawasan tsb.
3.   dll

Tapi perlu diingat “Putaran Uang” yang terjadi sudah dipastikan lebih banyak diluar Wilayah Madura hal ini terjadi selama sehingga membuat petumbuhan Ekonomi lamban, salah satu faktornya adalah selama ini RAPBD di Kabupaten Wilayah Madura baik proses , perenaannya dan pelaksanaannya tidak memenuhi Prinsip – prinsip GOOD GOVERNENCE DAN TIDAK PARTISIPATIF ( seperti SMPP tersebut diatas )
Untuk mengantisipasi Putran Uang lebih banyak prosentasenya di Wilayah Madura harus di bentuk Badan (Badan Otoritas Madura) yang areal kewenangannya mencakup Wilayah Madura tidak lagi seperti BP3KS bertugas sbb:
1.   Menangani semua Transaksi Bisnis ( Transaksi Harus di Wilayah Madura )
2.   Mengembangkan hasil dari SMPP (Karen sangatlah tidak mungkin RAPBD dapat membiayai hasil dari SMPP tersebut )
shg dapat menginfestasikan kembali dari hasil transaksi Bisnis tsb. Dengan demikian PAD akan terangkat.
3.   Mengembangkan Bisnis dalam bentuk Infestasi yg menyebabkan Putaran Uang keluar Wilayah Madura.
4.   dsb.

Semua Pemikiran diatas tersebut  tetap berpijak pada KULTUR MADURA sehingga Nuansa kekentalan Islami tetap dikembangkan terutama Pondok Pesantren mengingat Konstribusi Pondok Pesantren terhadap pengembangan SDM Masyarakat Madura sangat besar, Mari kita lihat rialitas Lapangan. Dari sekian Ragam Lembaga Pendidikan yang mampu menyerap anak didik yang paling besar adalah Pondok Pesantren, lebih – lebih dari Luar Wilayah Madura. Dilihat dari kenyataan ini sebenarnya Pondok Pesantren suatu Potensi Pendidikan kedepan yg perlu di perioritaskan di Bidang Pendidikan yang selama ini Pemerintah Daerah di Wilayah Madura sangat tidak mempedulikan ini bisa dilihat Hampir nol bahkan nol RAPBD menngarah ke Pondok Pesantren.     


Direktur IPPAD
M. HAZIN MUKTI

Tidak ada komentar: